
UWEDIKAN – “Biasanya setelah penutupan, bobot gurita bertambah. Semoga saja hasilnya melimpah,” kata Sahri Tatting, salah seorang nelayan gurita di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Sebagai anggota Kelompok Pengelola Usaha Konservasi (Kompak) yang difasilitasi oleh Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) bersama Blue Ventures, Sahri menuturkan bahwa ukuran dan bobot gurita memang biasanya meningkat setelah masa penutupan. Oleh karena itu, ia sangat bersemangat menyambut pembukaan pada pagi itu, apalagi cuaca terlihat cerah dan kondisi laut masih tenang.
“Saya berharap bisa dapat banyak gurita. Kalau di sini, bobot gurita biasanya maksimal dua sampai tiga kilo, yang kecil di bawah satu kilo,” harap Sahri
Pagi itu, Minggu 11 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, Sahri bersama delapan nelayan gurita, serta tiga staf dan enumerator Japesda, bersiap membuka area yang ditutup. Mereka bergerak menuju Pulau Balean dan Marabakun menggunakan enam perahu kayu tua yang sebagian papannya sudah lapuk dan mengalami kebocoran.
Meskipun dua tanda larangan berhasil dilepas saat laut relatif tenang, kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Angin kencang tiba-tiba berhembus disertai gelombang tinggi yang mulai menghantam perahu.
“Saat mencari gurita, baru dapat satu ekor, tiba-tiba cuaca berubah. Awalnya tenang, kini bergelombang,” ujar Sahri.
Perburuan Kuwita atau gurita dalam bahasa Suku Saluan pada hari pertama pembukaan, setelah penutupan selama tiga bulan terpaksa tidak berlangsung lama akibat angin barat daya: masyarakat desa Uwedikan menyebutnya sebagai Baleba.
Indira Faramita Moha, fasilitator Japesda di Desa Uwedikan, mengaku tidak tahu pasti sejak kapan angin barat mulai terjadi. Namun, ia menambahkan bahwa selama patroli di bulan ketiga, kegiatan sering terganggu karena angin barat.
“Saya tidak tahu pasti kapan Baleba ( angin barat daya) terjadi, hanya saja laporan dari teman-teman nelayan, itu terjadi saat patroli malam di bulan ke tiga,” jelas Indira saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin 12 Januari 2026.
Para nelayan hanya berada di laut kurang dari satu jam sebelum akhirnya memutuskan kembali ke darat. Indira, yang juga ikut membuka area tangkap, menjelaskan bahwa meskipun matahari cerah dan langit tampak tidak mendung, angin dan ombak tetap sangat kencang.
“Pembukaan tahun ini memang berbeda dengan sebelumnya. Semua perahu yang kami gunakan bocor. Jadi kami berada di laut kurang dari satu jam karena angin kencang dan gelombang tinggi. Ada beberapa area yang belum sempat kami buka tanda laranganya,” beber Indira.

Perahu yang digunakan nelayan kondisinya sudah rusak dan bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk berlama-lama di laut. Bahkan, satu perahu harus diisi dua sampai tiga orang, dan ada yang ditugaskan khusus untuk menguras air yang masuk ke perahu. Meski demikian, dua nelayan masih sempat menangkap tiga ekor gurita
Harga gurita di Desa Uwedikan tergolong relatif tinggi dan dibedakan berdasarkan kualitas ukuran. Untuk Size A dihargai sekitar Rp90.000 per kilogram, Size B Rp80.000 per kilogram, Size C Rp60.000 per kilogram, sementara Size D berada di kisaran Rp30.000 per kilogram.
“Semakin bagus kualitasnya maka semakin mahal juga harganya,” timpal Indira.
Patroli Kawasan Penutupan
Penutupan sementara periode kali ini dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Luas area yang ditutup mencapai sekitar 74 hektare, meliputi wilayah Pulau Balean, Pulau Panjang, Marabakun, Putean, dan Pulau Dua.
“Untuk pembukaan kemarin sebenarnya sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota kelompok dan nelayan setempat. Namun karena cuaca tidak bersahabat, kami hanya sempat mengunjungi dua lokasi saja,” jelas Indira.
Selama periode penutupan, Indhira mengungkapkan dirinya kerap kali menerima laporan dari anggota kelompok yang menemukan pelaku pelanggaran di dalam kawasan area tangkap.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah adanya nelayan yang kedapatan mencari gurita di dalam kawasan yang ditutup. Sebelum dilakukan penutupan, indhira bersama nelayan gurita di Uwedikan gencar melakukan sosialisasi.
“Dengan sosialisasi mereka (nelayan) bisa tahu kalau ada penutupan. Berdasarkan laporan dari teman-teman nelayan, pelaku pelanggaran merupakan orang desa, kami bahkan tidak menemukan pelanggar dari desa lain,” tutupnya. (*)

