Japesda

Merampas Tanah Petani, Perusahaan Sawit PT. AAS Disomasi

Diduga rampas tanah, petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Produksi Pangeya Idaman kirim surat somasi I ke PT. Agro Artha Surya. Foto: Renal Husa

Japesda- Petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Produksi Pangeya Idaman, kian yakin, jika PT. Agro Artha Surya (AAS) telah melakukan perampasan tanah. Sebab, perusahaan sawit itu dinilai telah melanggar perjanjian kerjasama nomor 001/SPK/AAS-KUPPI/2013 tentang pembangunan kebun kelapa sawit dalam pola kemitraan program revitalisasi perkebunan antara PT. AAS dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman. 

Seperti yang dikatakan, Muhammad Sirul Haq, dari Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya, sekaligus kuasa hukum petani, dia bilang perusahaan melakukan wanprestasi sebab telah melanggar keseluruhan isi perjanjian. 

“Perusahaan juga telah melakukan tindakan yang merugikan pihak Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan petani yang tergabung di dalamnya, karena tanah milik petani telah disertifikasi menjadi HGU (Hak Guna Usaha) milik perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan jika posisi koperasi dan petani dalam proses perjanjian kerjasama, hanya dimanfaatkan oleh perusahaan.

“Perusahaan banyak bohong dan tidak menepati janji-janjinya. Lahan kami dijadikan kebun sawit dan bilang petani  akan mendapatkan hasil yang menguntungkan dengan sistem bagi rata. Tahu-tahunya tanah yang ditanami sawit, dibuatkan sertifikat HGU PT AAS,” ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Taslim, tanah kami digunakan sebagai agunan untuk peminjaman uang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), celakanya petani yang harus melunasi hutang itu. Ia menuding koperasi dibentuk hanya digunakan oleh Perusahaan PT. AAS sebagai modus operandi.

“Selain itu, mereka juga telah melakukan kejahatan pemalsuan identitas petani, dengan menggandakan KTP petani plasma, menggandakan stempel koperasi dan NPWP milik koperasi,” tambahnya.

Sementara itu, Rahmat Bano, sekretaris Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan jika pemalsuan identitas petani tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada tahun 2020 lalu.

“Dua tahun lalu kami sudah melaporkan pemalsuan KTP itu ke Polda Gorontalo. Dan kami berharap pihak Polda Gorontalo dapat menelusuri laporan kami sebagai pintu pembuka atas tindakan pemalsuan identitas yang digunakan untuk membuat sertifikat HGU PT. AAS,” katanya.

PT. AAS juga, lanjut Rahmat, tidak memberikan hak pengelolaan, perawatan dan panen kepada petani. Penjualan hasil perkebunan ditutup-tutupi oleh perusahaan. Mereka bahkan tidak mau membuka hasil penjualan sawit dari kebun plasma petani. 

Merasa dirugikan oleh perusahaan, petani plasma, melalui Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan didampingi oleh kuasa hukum mendatangi  PT. AAS untuk menyerahkan surat somasi 1, pada Kamis, (3/11/2022). 

Somasi I tersebut menuntut perusahaan agar mengembalikan sepenuhnya hak-hak atas tanah milik petani yang dikerjasamakan dalam skema plasma. Karena  perjanjian kerjasama hanya menguntungkan perusahaan. Sementara petani plasma tidak lagi mampu mengelola tanahnya untuk menghidupi anak dan keluarganya.

Selain ke perusahaan, mereka juga mengirimkan salinan somasi tersebut ke Kementerian ATR/ BPN, Pemerintah Kecamatan dan Pemda Boalemo. 

Menurut Sirul, sebagai kuasa hukum, jika surat somasi tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memenuhi tuntutan itu.

“Apabila surat Somasi I ini tidak dipenuhi dalam waktu 7×24 jam sejak somasi diterima. Maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan perdata, serta aspek hukum lain untuk menyelesaikannya,” tegas Sirul.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *