Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (JAPESDA) Nurain Lapolo saat memberikan presentasi pengelolaan perikanan gurita secara partisipatif di Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Foto: Dokumentasi JAPESDA
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu daerah penghasil tangkapan dan produksi gurita terbesar di Indonesia. Merujuk data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Luwuk Bangga tahun 2022, ada 14 negara yang menjadi tujuan ekspor gurita dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Amerika Serikat menjadi negara tujuan ekspor gurita terbanyak sejak tahun 2016 hingga 2022, dengan jumlah volume 1.376.620,50 kilogram atau 1.376,62 ton. Sementara tujuan ekspor terendah adalah Korea yang hanya bervolume 17 kilogram saja, itupun hanya di tahun 2016.
Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam (JAPESDA) Nurain Lapolo mengatakan, permintaan ekspor gurita yang besar memiliki dampak buruk terhadap tingkat eksploitasi gurita di alam. Untuk mencegah eksploitasi gurita yang berlebihan, maka perlu adanya pengelolaan perikanan yang berkelanjutan yang diakui dan diatur ke dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Nurain juga menerangkan bahwa, praktik baik perikanan gurita yang berkelanjutan sudah dilakukan di desa dampingan JAPESDA di Sulteng, desa-desa itu adalah Desa Uwedikan di Kabupaten Banggai dan Desa Kadoda di Kabupaten Tojo Una-Una. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah pengelolaan perikanan skala kecil melalui perikanan gurita dengan cara buka tutup sementara lokasi tangkap.
“Penutupan lokasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan dan diskusi yang dilakukan oleh nelayan desa dan koordinator site JAPESDA di lapangan,” kata Nurain Lapolo pada diskusi terpumpun integrasi pengelolaan perikanan skala kecil bersama masyarakat pesisir dan Pemerintah Desa ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Senin (29/05/23).
Perda Perikanan dan Kelautan
Seperti diketahui, saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah sedang mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaran Kelautan dan Perikanan yang sedang digodok oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah. Dalam diskusi terpumpun itu Nurain berharap ada kepastian hukum yang mengatur lebih detail tentang sistem tata kelola perikanan skala kecil, terutama perikanan gurita yang lebih partisipatif. Kemudian adanya kolaborasi stakeholder dalam rencana pengelolaan perikanan skala kecil baik jangka panjang maupun berkelanjutan.
“Kemudian pemerintah diharapkan memiliki kepastian regulasi yang mendukung program perbaikan perikanan untuk mengakses pasar baru di tingkat global,” katanya.
Selain itu JAPESDA juga memberikan masukan tentang pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kelautan dan perikanan yang saat ini masih menjadi pembahasan pemerintah Sulawesi Tengah.
Sementara itu Abdul Rasyid selaku Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng mengatakan apa yang dilakukan oleh JAPESDA selaras dengan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Sulteng.
“Saya rasa selaras apa yang dilakukan oleh JAPESDA dengan kegiatan perikanan berkelanjutan yang sedang kami inisiasi melalui rancangan peraturan daerah,” kata Rasyid saat memberikan materi pada kegiatan diskusi terpumpun.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan perikanan skala kecil kolaboratif dan berkelanjutan penting diatur dalam Ranperda penyelenggaraan kelautan dan perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan skala kecil.
“Bagaimana pengelolaan perikanan ini kita tingkatkan dan berkelanjutan, ini juga sudah masuk dalam Ranperda kita” kata Rasyid.
Lanjutnya, apalagi saat ini sudah ada peraturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Ia menjelaskan peraturan ini akan mengatur kuota tangkapan dan mengakomodir hasil tangkapan di setiap wilayah.
“Poin pentingnya adalah PIT. Kuota tangkapan nelayan di bawah 12 mil dan kuota nelayan di atas 12 mil dan ini menjadi pedoman mengatur regulasi,” kata Rasyid.
Merespon tentang klausul rancangan Ranperda Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan oleh JAPESDA, Kabid Pengawasan Kelautan DKP Provinsi Sulawesi Tengah Agus Sudaryanto akan menampung seluruh masukan-masukan pasal dan ayat yang sudah digodok oleh tim Japesda.
“Jadi ini semua masukannya (klausul naskah ranperda) saya tampung dan nanti akan jadi bahan diskusi kami secara internal,” kata Agus pada kegiatan yang sama.
Agus juga menerangkan bahwa apa yang menjadi masukan JAPESDA hampir seluruhnya terakomodir dan tercover dalam rancangan Ranperda.
“Usulan dari Japesda akan kami kaji untuk dimasukkan. Yang paling penting saat ini adalah karena sudah ada draft dan tercover semua,” urai Agus.
Agus menambahkan rencanya Ranperda akan ditetapkan pada akhir Juli 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng dan rencanya akan mulai ditetapkan pada Agustus 2023.
Asir Labani selaku Kepala Desa Uwedikan mengatakan pada diskusi terpumpun ini sangat baik karena mendukung nelayan kecil. Apalagi kegiatan ini Menurutnya sangat menguntungkan bagi warganya dalam hal pengelolaan perikanan di desanya.
“Saya kira kegiatan hari ini sangat bagus. Dan apa yang menjadi bahasan pada hari ini mendukung nelayan di desa kami,” kata Asir.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Desa Kadoda Derwan Karaba. Harapannya kegiatan diskusi untuk melegitimasi regulasi ini mendukung apa yang sudah dilakukan warganya dalam mengelola perikanan gurita.