Perkumpulan Japesda

Ruang Gerak Nelayan Kian Sempit, Japesda Dorong Pengakuan Hak Kelola Laut Desa Bajo

Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Foto: Andri Arnold/JAPESDA.

TILAMUTA – “Ruang gerak nelayan semakin sempit,” kata Nirmala, salah seorang perempuan nelayan Suku Bajo di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Bagi masyarakat Bajo di Tilamuta, laut bukan sekadar air, bukan pula sebatas pada urusan ekonomi yang dipetakan lewat zonasi. Di sana mereka hidup dan tinggal, melaut, membangun hubungan sosial, hingga ritus-ritus budaya yang diwariskan pengetahuannya secara lintas generasi.

Alih-alih mendapat pengakuan dari negara atas hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan mereka justru kian tersisih akibat adanya konflik ruang kelola yang tidak berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Namun, yang dihadapi masyarakat Bajo di Tilamuta bukanlah hal yang baru. Konflik ruang laut juga banyak terjadi di Indonesia, mulai dari reklamasi, proyek strategis nasional (PSN), kawasan konservasi, sampai dengan penetapan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) yang kerap membuat masyarakat lokal, tradisional, dan masyarakat adat semakin terpinggirkan.

Nirmala mengungkapkan, kehidupan nelayan masih jauh dari kata layak, ditambah lagi dengan pembatasan wilayah dan ruang tangkap.

“Sampai sekarang kami ini tidak tahu di mana batas untuk melaut, untuk cari ikan, karena memang tidak ada kejelasan,” jelas Nirmala saat berdialog pada kegiatan “Sosialisasi literasi tenurial dan penguatan kapasitas dalam upaya pengakuan hak kelola pesisir dan laut” yang diselenggarakan oleh Japesda, Jumat (24/4/2026), di aula Kantor Desa Bajo.

Hal senada juga disampaikan Ketua Adat Desa Bajo, Kasmun Supu. Menurutnya, pengelolaan tata ruang lebih sering melahirkan konflik kepentingan mulai dari pemanfaatan wilayah antara masyarakat dan sektor pariwisata.

“Kami nelayan sering berbenturan dengan pariwisata, solusinya seperti apa?” tegas  Kasmun.
Menanggapi aspirasi masyarakat Suku Bajo, Direktur Japesda, Christopel Paino, menjelaskan bahwa saat ini tantangan utama dalam pengelolaan pesisir adalah pendekatan kebijakan yang belum sepenuhnya mengakui perspektif marine tenure (hak kelola laut) dan masih mengedepankan pendekatan open access atau laut milik bersama

Dialog sosialisasi literasi tenurial dan penguatan kapasitas digelar untuk mendorong pengakuan hak kelola pesisir dan laut, di Aula Kantor Desa Bajo, Jumat (24/4/2026). Foto: Japesda.

Di Desa Bajo Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Suku Bajo telah mempraktekkan pengelolaan laut tradisional, misalnya melalui aturan Pamali. Namun, status wilayah tangkap atau wilayah kelola ini belum diakui secara eksplisit dalam dokumen tata ruang daerah (seperti RZWP-3-K/RTRW Integrasi). Laut di depan desa masih dianggap sebagai wilayah terbuka yang rentan terhadap eksploitasi pihak luar dan tumpang tindih kepentingan. Namun isu hak kelola yang merupakan fondasi keberlanjutan masa depan nelayan, belum menjadi prioritas utama.

“Padahal hak asasi manusia dan hak tenur saling terkait dan dalam banyak kasus saling memperkuat, di mana hilangnya hak tenur akan mengganggu ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Japesda tengah berupaya untuk memperkuat pengakuan atas hak masyarakat pesisir: mulai dari hak tradisional, mendorong peraturan adat yang diakui secara formal termasuk juga mendorong alokasi ruang bagi masyarakat pesisir di wilayah kelola mereka.

“Saat ini kita sedang melakukan berbagai upaya strategis, seperti mengumpulkan data, melakukan pemetaan wilayah, dokumentasi sejarah dan budaya, dan lainnya yang tujuannya untuk  mendorong pengakuan hak-hak masyarakat pesisir secara formal,” jelas Christopel.

Christopel juga mengatakan proses ini membutuhkan waktu, energi, serta dukungan dari masyarakat mulai dari penyediaan data serta partisipatif aktif. Pada kegiatan tersebut, masyarakat suku Bajo yang diwakili oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Nelayan, nelayan perempuan, dan kelompok pemuda, bersepakat melakukan kegiatan literasi tenurial dalam upaya mendorong hak kelola wilayah laut. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mentransformasi kearifan lokal Suku Bajo menjadi bentuk tata kelola perdesaan dan mendorong pengakuan hukum yang sah, sehingga masyarakat Bajo tetap menjadi tuan di lautnya sendiri.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *