
Kawasan pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup masyarakat Bajo di Tilamuta, Gorontalo, kian menyempit. Ruang gerak nelayan perlahan dibatasi oleh reklamasi pelabuhan, ekspansi pariwisata, hingga kebijakan tata ruang yang tidak berpihak pada masyarakat lokal, adat, hingga tradisional.
Berdasarkan cerita turun-temurun, masyarakat Bajo di Tilamuta telah bermukim di kawasan tersebut sejak 1890-an. Namun, klaim itu hingga kini belum didukung oleh dokumentasi yang kuat hingga penelitian yang memadai. Meski begitu, laut tetap menjadi pusat kehidupan masyarakat Bajo.
Di tengah tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) mulai mendorong pengakuan atas hak-hak masyarakat Bajo, termasuk hak kelola dan ruang hidup mereka di wilayah Teluk Tilamuta.
Pariwisata Mengusir Perempuan dari Laut

Masih lekang di ingatan sebuah destinasi wisata mewah yang berdiri megah di laut Tilamuta, dijuluki “Maldives-nya Indonesia” Pulo Cinta, salah satu destinasi wisata bahari Gorontalo dengan laut dangkal berpasir putih serta gugusan pulau membentuk simbol hati. Pariwisata yang merebut ruang hidup nelayan termasuk perempuan nelayan Bajo.
Jauh sebelum kawasan itu dipadati industri wisata, perempuan-perempuan nelayan Bajo telah lebih dulu menggantungkan hidup di Pulo Cinta. Mereka mencari kerang, kima, hingga teripang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sebelum ada pariwisata di situ, banyak hasil. Waktu ada wisata, kami tidak boleh mendekat, tidak boleh melintas. Semua tidak boleh. Padahal di pulau itu banyak hasil laut. Sekarang sudah tidak ada pariwisata, kami senang, kami bebas,” kata Heni Suhumbung (62) perempuan nelayan asal Desa Bajo saat ditemui, Sabtu, (9/5/2026).
Heni bukan satu-satunya yang pernah terusir dari ruang tangkapnya sendiri. Rusmi Copa mengalami hal serupa. Perempuan 53 tahun itu menjadikan laut sebagai mata pencaharian sejak ia masih anak-anak.
Rusmi bercerita, dahulu ia lebih sering mengembara di lautan bersama sang suami di atas sampan tradisional. Keduanya berbagi tugas: ada yang menjaga sampan, ada juga yang menyelam.
“Semenjak suami meninggal, saya melaut sendiri, kadang bersama teman-teman perempuan. Tantangan melaut itu, selain ombak, ada pariwisata juga. Waktu itu kami dilarang ke Pulo Cinta,” terang Rusmi.
Laut menjadi satu-satunya sumber penghasilan bagi Rusmi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak-anaknya.
“Saya juga pernah diusir. Tidak boleh mencari teripang di pulau itu,” kenangnya.
Pengalaman itu membuat sebagian perempuan nelayan menolak jika kawasan pesisir kembali dibuka untuk industri wisata. Sebab di balik kemewahan resor wisata ada ruang hidup masyarakat pesisir yang hilang perlahan.
Nelayan Bajo tidak diperbolehkan mendekati kawasan wisata, bahkan sekadar melintas di area laut yang sebelumnya menjadi wilayah tangkap mereka. Padahal resor di Pulo Cinta baru mulai beroperasi di tahun 2015 sebelum akhirnya rusak diterjang ombak pada 2021.
Selama hampir sembilan tahun, nelayan Bajo hidup dalam tekanan dan rasa takut ketika melaut di sekitar kawasan tersebut. Seorang pemuda Bajo bahkan bercerita bagaimana masyarakat kampung pernah dituduh mencuri di laut yang selama ini mereka jadikan ruang hidup.
Laut yang Dipagari Regulasi

Ancaman terhadap ruang hidup masyarakat Bajo tidak berhenti pada industri pariwisata. Warga kini juga menghadapi kebijakan tata ruang yang semakin membuka ruang pesisir untuk investasi.
Rasa takut perempuan nelayan rupanya hanya bisa mereda untuk sementara waktu. Setelah tekanan industri pariwisata, kini warga kembali dihadapkan pada ancaman baru. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo 2024–2045 seperti membuka kotak pandora.
Aturan itu mengintegrasikan tata ruang daratan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih besar bagi investasi pesisir, termasuk sektor pariwisata baru, reklamasi, hingga pembangunan pelabuhan.
Di sisi lain, masyarakat nelayan tradisional khawatir akses mereka terhadap wilayah tangkap akan semakin terbatas.
Pengalaman itu pernah dialami Reyn Apunye (24). Beberapa tahun lalu, ia ditangkap petugas keamanan saat memanah ikan tidak jauh dari kawasan Pulo Cinta.
Menurut Reyn, saat itu ia berada sekitar 200 meter dari area resor Pulo Cinta. Namun ombak yang kuat menyeret tubuhnya mendekati kawasan wisata.
“Waktu itu, saya menyelam, memanah ikan. Karena terseret ombak, akhirnya saya ditangkap. Saya dipaksa push up, ikan hasil tangkapan juga diambil,” katanya.
Cerita Reyn menunjukkan bagaimana laut perlahan berubah menjadi ruang yang dipenuhi batas. Nelayan yang sejak lama hidup dari laut justru harus berhadapan dengan larangan di wilayah tangkap mereka sendiri.
Padahal lokasi Pulo Cinta tidak jauh dari pemukiman Bajo Tilamuta. Dari kampung, kawasan itu masih terlihat jelas di seberang laut.
Membangun Kesadaran Hak Laut Lewat SADAR

Di tengah situasi tersebut, JAPESDA membentuk Sekolah Advokasi Pesisir (SADAR) di Desa Bajo. Secara substansi, pembentukan Sekolah Advokasi Pesisir (SADAR) merupakan bagian integral dari program literasi tenurial yang bertujuan membekali komunitas Bajo dengan pengetahuan hukum mendalam mengenai hak-hak mereka atas wilayah pesisir dan laut. Literasi ini menjadi inti dari upaya penguatan kapasitas, yang mentransformasi nelayan dari pihak yang terdampak menjadi subjek yang cakap dalam advokasi dan manajemen konflik.
“Pada akhirnya, semua kegiatan ini berfokus pada upaya mendorong pengakuan hak tenurial masyarakat suku Bajo. Pengakuan ini penting untuk memastikan kepastian hukum, melindungi wilayah kelola tradisional, serta melestarikan kearifan lokal mereka dari tekanan industri dan kebijakan tata ruang yang mengancam,” ungkap Christopel Paino, Direktur Japesda.
Meski kerap disebut sebagai “gipsi laut”, banyak komunitas Bajo di Indonesia sejatinya telah menetap secara turun-temurun di kawasan pesisir, termasuk masyarakat Bajo di Tilamuta.
“Masyarakat suku bajo harus menjadi nahkoda di laut sendiri. Pada praktiknya, Sekolah Advokasi Pesisir adalah kegiatannya adalah diskusi, hingga pelatihan hukum dan negosiasi bagi nelayan dan pemuda. Dengan kata lain melalui SADAR, warga diajak mempelajari regulasi pesisir, hak masyarakat adat dan tradisional hingga manajemen konflik,” kata Chistopel.

Hadirnya Sekolah Advokasi Pesisir (SADAR) disambut baik oleh pemuda dan Karang Taruna Desa Bajo. Ketua Karang Taruna Desa Bajo, Iksan Mutalib, mengatakan selama ini belum pernah ada sekolah advokasi di kampung mereka.
Menurut Iksan, SADAR penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang hukum pesisir, sekaligus menjadi ruang belajar bagi pemuda dan nelayan dalam menghadapi konflik yang terjadi di wilayah laut mereka.
“Selama ini kami sering menghadapi konflik di wilayah pesisir, tetapi kesulitan memperjuangkan hak kami. Karena itu, SADAR penting untuk memperkuat pemahaman pemuda dan nelayan tentang hak ulayat masyarakat Bajo,” kata Iksan Mutalib, Minggu (10/5/2026).*

