
SULAWESI TENGAH — Kelompok nelayan KomPAK Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, membawa pulang 28,3 kilogram gurita setelah kawasan tangkap seluas 1.147 hektare dibuka kembali pada Rabu, (12/8/2026). Kawasan itu sebelumnya ditutup selama tiga bulan untuk memberi waktu bagi sumber daya gurita berkembang.
Pendamping lapangan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) di Desa Uwedikan, Indhira Faramita Moha, mengatakan angka tersebut merupakan hasil tangkapan 16 nelayan yang berhasil didata. Jumlah itu belum mencakup seluruh tangkapan karena sebagian nelayan langsung menjual gurita kepada pengepul lain.
“Untuk sementara data yang kami kumpulkan hanya itu karena beberapa nelayan membawa hasil tangkapannya ke pengepul lain dan kami tidak sempat memperoleh jumlah hasil tangkapan mereka,” kata Indhira, Jumat, (14/8/2026).
Kawasan tangkap yang dibuka meliputi perairan sekitar Pulau Balean, Marabakun, Putean, Pulau Dua, dan Pulau Panjang. Pada hari pertama pembukaan, nelayan mulai melaut sekitar pukul 06.30 hingga 14.00 Wita.
Tangkapan didominasi gurita ukuran A dan B. Data dari salah satu pengepul hanya mencatat satu ekor gurita ukuran D. Nelayan yang menangkap gurita di kawasan tersebut juga tidak hanya berasal dari Uwedikan, tetapi dari sejumlah desa di sekitarnya.
Harga gurita pada hari pembukaan berada pada kisaran Rp108 ribu per kilogram untuk ukuran A, Rp93 ribu untuk ukuran B, Rp72 ribu untuk ukuran C, dan Rp30 ribu untuk ukuran D.

“Pada pagi hari, kondisi laut sempat menyulitkan aktivitas penangkapan. Angin selatan menjadi hambatan bagi nelayan,” kata Indhira.
Haruna Lasamba, nelayan gurita di Uwedikan, mengatakan perubahan hasil tangkapan setelah masa penutupan menunjukkan pentingnya memberi waktu bagi kawasan tangkap untuk memulihkan sumber daya gurita.
“Saat ini kita hanya tinggal bagaimana mematuhi aturan ketika menyepakati akan menutup lokasi tangkap, jangan dulu menangkap gurita selama beberapa bulan sebelum dibuka,” kata Haruna, Rabu (12/8/2026).
Hasil Serupa di Kadoda
Pola serupa terjadi di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Kelompok Nelayan Kogito bersama masyarakat setempat menutup dua lokasi tangkap, yakni Reef Dambulalo seluas 28,7 hektare dan Perairan Kadoda seluas 64,09 hektare.

Selama penutupan, kelompok nelayan bersama masyarakat melakukan patroli untuk memastikan tidak ada aktivitas penangkapan di kawasan yang telah disepakati sebagai wilayah penutupan sementara.
“Kami rutin melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam kawasan. Setiap temuan saat patroli kami catat,” kata Titania Aminullah, pendamping lapangan di Desa Kadoda.
Titania melanjutkan, ketika patrolo dilakukan, anggota kempok bersama masyarakat menemukan aktivitas penangkapan gurita di Perairan Kadoda. Temuan tersebut sempat memicu ketegangan dan saling curiga di antara nelayan.
“memang suasana sempat memanas, namun hal itu mereda kembali ketika kami berdialog dengan melibatkan masyarakat dan aparat desa, termasuk juga anggota kelompok,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara, tercatat 94,4 kilogram gurita atau sebanyak 135 ekor dari tangkapan nelayan di dua dusun.
“Ini jumlah sementara yang kami catat di dua dusun. Untuk jumlah pastinya akan kami hitung kembali dan di-update pada sesi umpan balik data bersama masyarakat dan nelayan,” tutup Titania.***

