Tangkapan gambar merupakan tangkapan layar video saat penjemputan yang dilakukan oleh aparat yang diabadikan oleh warga setempat.
JAPESDA-Empat petani sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (2 September 2022). Para petani dibawa menggunakan mobil PT. Agro Artha Surya menuju kantor kepolisian sektor (Polsek) Wonosari.
Proses penjemputan dimulai sekitar pukul 16.00 WITA, seorang anggota polisi memakai mobil perusahaan mendatangi satu per satu rumah para petani. Tanpa prosedur yang jelas, polisi tersebut memaksa petani untuk naik ke mobil dan akan dibawa ke Polsek.
Juru bicara para petani yang saat itu juga berada di lokasi, Hijrah Ipetu, menjelaskan bahwa proses penjemputan berlangsung cepat. Anggota polisi sama sekali tidak mau menjelaskan perihal penjemputan tersebut.
“Katanya, dia (polisi) tidak mau bicara dengan siapapun. Padahal sudah saya jelaskan bahwa kita punya pengacara,” kata Hijrah.
Hijrah mempertanyakan soal penggunaan fasilitas perusahaan. Menurut dia, hal ini sudah jelas mengindikasikan bahwa pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan perusahaan, alih-alih dengan para petani yang butuh diayomi.
Padahal, sehari sebelum penjemputan, Kamis (1 September 2022), penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Boalemo untuk melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan, dan penyidik mengiyakan.
Saat ditanyai soal prosedur penjemputan, tambah Hijrah, polisi tersebut tidak mau keluar dari mobil, begitu juga dengan supir yang diketahui merupakan supir yang bekerja untuk perusahaan. Tim penasihat hukum para petani sempat meminta bicara dengan polisi, namun dia tetap menolak.
Sekitar pukul 17.00 WITA, tanpa kejelasan, empat petani akhirnya tetap dibawa ke Polsek.
Sebelumnya, para petani dijemput atas dugaan kasus pengrusakan tanaman sawit yang dilaporkan PT. Agro Artha Surya pada tanggal 19 April 2022. Total, ada enam petani yang dilaporkan. Hari ini ada empat yang dijemput, sementara dua petani lainnya menolak penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Katanya ini perintah Kapolres. Kalau tidak mau, nanti sudah bukan dibawa ke Polsek, tapi ke Polres,” kata Endang, salah seorang petani yang menolak dijemput.
Endang, dan lima orang petani lainnya dilaporkan oleh perusahaan karena merusak tanaman sawit di tanah milik mereka sendiri.