Outdoor Adventure

Kolaborasi Kuat Untuk Laut Lestari: Penutupan Wilayah Tangkap Gurita di Desa Kadoda

KADODA− Desa Kadoda, terletak di Kecamatan Talako, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Desa Kadoda atau sering juga disebut Pulau Papan, berada tepat di Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), dan menjadi area parawisata, mengingat tempatnya berada di area pesisir dengan gugusan terumbu karang serta pulau-pulau kecil yang menambah keindahan tempat ini.

Gugusan terumbu karang yang ada di Desa Kadoda bukan hanya sebagai ikonik parawisata, tapi juga salah satu sumber mata pencaharian masyarakat di sana, yang sebagian besar adalah nelayan gurita.

Gurita dengan kualitas tinggi, memerlukan kesabaran yang tinggi pula, salah satu bentuk kesabaran ini dilakukan oleh nelayan Desa Kadoda, adalah dengan menutup area-area tertentu dalam jangka waktu selama tiga bulan. Selama tiga bulan, nelayan bersepakat untuk tidak melakukan penangkapan di area-area yang ditutup. Baru-baru ini, di 24 April 2025, nelayan desa bersama Japesda melakukan penutupan sementara area tangkap gurita.

Penutupan area dilakukan setelah pemetaan area bersama tim analisis data dari Japesda di 15 April 2025, nelayang desa bersama stakeholder menentukan empat lokasi yang akan mereka tutup.

Di antaranya: Reef Dambulola seluas 28.78 Ha, Reef Perairan Kadoda seluas 37.99, Reef Perairan Pulau Papan seluas 45.48 Ha dan Reef Uwe Malangka seluas 14.99. Jika dijumlahkan total area yang ditutup sebesar 127,24 Ha.

Nelayan bersama tim analisis data dari Japesda melakukan pemetaan bersama, (15/04). Foto oleh: Titania.

“Penutupan kali ini lebih luas dibanding penutupan sebelumnya, semoga saja hasilnya akan lebih memuaskan,” ujar Darto Kaili dengan yakin, Darto adalah seorang nelayang tangkap gurita di desa tersebut.

Menurut Darto, penutupan area tangkap gurita merupakan usaha konservasi yang dilakukan oleh ia dan teman-teman nelayan lainnya, dengan penutupan ini, mereka memilih untuk berpuasa dan memberikan gurita waktu untuk berkembang selama jangka waktu penutupan. Selama penutupan berlangsung, mereka akan bergantian melakukan patrol dan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran, seperti penangkapan gurita di lokasi.

Untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran seperti penutupan sebelumnya, nelayan Desa Kadoda bersama fasilitator dari Japesda melakukan pemberitahuan melalui undangan sosialisasi ke desa tetangga: Desa Malenge dan Desa Milok, dengan harapan informasi akan sampai ke masyarakat.

Pemberitahuan ini juga diimbangi dengan pemasangan baliho peringatan agar mudah dilihat oleh masyarakat.

Dalam penutupan kali ini, Titania Aminullah, selaku fasilitator dari Japesda bersama nelayan Desa Kadoda, mendesak adanya PERDES mengenai Pengelolaan Perikanan Skala Kecil.

“Peraturan desa mengenai pengelolaan perikanan skala kecil, kami rasa sangat penting sebagai salah satu legal standing bagi nelayan desa, harapannya juga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran di lokasi tangkap karena kegiatan diinisiasi bersama dengan pemerintah setempat,” ujarnya.**

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *