
Japesda – Darurat deforestasi, Gorontalo jadi salah satu pengespor pellet kayu tercatat paling tinggi dengan capaian 82,27 juta kilogram. Luasan ini hampir setara dengan dua kali lipat luas wilayah Kota Gorontalo. Proyeksi pembukaan lahan besar-besaran ini sejalan dengan kebijakan FOLU Net Sink 2030 untuk pembaharuan energi transisi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan izin untuk pembukaan konversi hutan besar-besaran di berbagai provinsi di Indonesia. Saat ini Gorontalo menjadi salah satu wilayah yang digadang-gadang akan menjadi produsen pelet kayu terbesar. Sebuah provinsi kecil yang harus melawan proyeksi besar tansisi energi Indonesia.
Uniknya dari proyeksi besar-besaran ini, tercatat sepanjang Oktober 2023 hingga agustus 2024, tiga provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Gorontalo mengespor pelet kayu dari jenis jambu-jambuan dan nyatoh untuk mengurangi emisi karbon negara maju seperti Korea dan Jepang, dalam artian hutan alam dan hutan adat dikorbankan bukan untuk mengurangi emisi karbon di negara sendiri melainkan negara lain.
Hutan-hutan alam yang dikorbankan tentunya memberikan dampak yang besar untuk masyarakat di Gorontalo, contohnya pembukaan hutan besar-besaran menjadi hutan tanaman energi di area-area hulu memberikan dampak besar di area hilir, seperti banjir yang terjadi ketika hujan, dan kekeringan ketika kemarau datang walaupun dalam jangka waktu yang tidak panjang.
Selain itu menurut Terri Repi salah satu peneliti dari Institute for Human and Ecological Studies (Inhides) sekaligus Akademisi di Universitas Muhammadiyah Gorontalo, proyek bioenergi ini menjadi salah satu ancaman terbesar untuk biodiversitas yang ada di hutan secara drastis. Hal ini mengancam kelangsungan hidup banyak spesies, terutama spesies endemik dan spesies yang membutuhkan habitat spesifik.
“Proyek bioenergi yang terdapat di Pohuwato merupakan ancaman serius bagi bentang alam Popayato-Paguat yang berupa areal bernilai konservasi tinggi, yang tentunya bukan hanya menyimpan dua jenis pohon melainkan beragam jenis pohon,” ujar Terri.

Belum lama ini, Jumat 16 Agustus 2024 patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kapal Negara Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto berhasil mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal berupa wood pellet di perairan Gorontalo.
Kapal tersebut berbendera Filipina dengan 17 anak buah kapal (ABK). Dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan tertulis Bakamla RI, kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC). Meskipun kapal asing tersebut pada akhirnya dilepas di perairan Bitung.
Aktivitas-aktivitas ekspor dicurigai tidak dilaporkan, ada temuan yang didapatkan oleh tim koalisi #SaveGorontalo yang patut untuk dicurigai. Pertama, Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SILK KLHK) melaporkan terhitung sejak Oktober 2023 sampai 13 Juni 2024 kinerja ekspor wood pellet Provinsi Gorontalo dilakukan sebanyak 5 kali. Sedangkan data ekspor BPS, melaporkan ekspor wood pellet dari Provinsi Gorontalo sebanyak 8 kali dalam kurun waktu yang sama dengan SILK KLHK.
Menurut SILK, Provinsi Gorontalo telah melakukan ekspor sebanyak 56.713ton dengan nilai 7,71 juta USD. Sementara berdasarkan data BPS ekspor wood pellet sebanyak 120.600,96ton dengan nilai 16.370.812 USD. Terdapat selisih yang merupakan dugaan kerugian negara dari praktik ekspor wood pellet yang melibatkan kapal asing yang telah merusak hutan alam di Gorontalo.
Dugaan kecurangan lain dari praktek ini adalah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir di Gorontalo hanya melaporkan 2 jenis kayu alam, yakni Nyatoh dan Jambu-Jambu. Sementara itu perusahaan melakukan tebang habis pohon (land clearing) yang memungkinkan adanya jenis pohon yang tidak tercatat dan tidak terlaporkan. Konsekuensi penggelapan jenis kayu merupakan kerugian negara.

Menurut Willem Pattinasarany selaku Ketua Badan Pengurus Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), praktik transhipment merupakan indikasi kuat praktik pencucian uang (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) dalam bisnis ekspor wood pellet di Gorontalo, yang diduga secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (Illegal, Unreported, and Unregulated – IUU).
“Cara ini memanfaatkan celah dalam pengawasan ekspor. Praktik ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang lebih besar,” ungkapnya.
Praktik ekspor wood pellet juga dilakukan dengan cara transhipment (bongkar muat wood pellet dari kapal ke kapal di tengah laut) diduga tidak sesuai dengan regulasi. Transhipment dilakukan pada tanggal 7-9 Juni 2024, hasil analisis Tim Koalisi transhipment terjadi di luar areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nomor 15112110517500001.
Masa berlaku persetujuan tersebut juga hanya 2 tahun atau sejak diterbitkan 1 Oktober 2021. Pun kepemilikan PKKPRL tidak bisa dijadikan sebagai dalih transhipment. Selain itu kapal asing telah melakukan bongkar muat di dalam Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Pohuwato Gorontalo. Lokasi tersebut juga merupakan lokasi penangkapan gurita Masyarakat Suku Bajo Torosiaje.**