
Japesda- Dalam meningkatkan kesejahteraan profesi di bidang kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat kartu asuransi KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan). Program asuransi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri KKP No. 39/2017 yang akan diselenggarakan secara Nasional di setiap daerah.
Lewat kartu asuransi KUSUKA, pemerintah berupaya mengakomodir pelaku usaha dalam bidang kelautan dan perikanan. Pelaku usaha perikanan yang dimaksud kementerian melingkupi: nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengelola ikan, pemasaran dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
Hadirnya kartu asuransi ini menjadi sangat penting bagi nelayan, karena dalam kartu tersebut telah mengcover dua program kementerian sebelumnya yakni kartu nelayan dan asuransi nelayan.
Anggota Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) Gorontalo, Jalipati Tuheteru mengungkapkan, Kartu KUSUKA juga memiliki kelebihan sebagai kartu anjungan tunai mandiri atau tabungan, sehingga memungkinkan pelaku usaha menyisihkan hasil pendapatan ke dalam buku tabung.
“Karena kementerian bekerja sama dengan dua bank yaitu Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan Bank BNI (Bank Negara Indonesia),” kata Jali Rabu, 15 Juni 2022.
JAPESDA sendiri merupakan organisasi non pemerintah, yang melakukan pendampingan dan advokasi dalam pengelolaan hasil kelautan di Desa Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Jali selaku pendampingan nelayan di Desa Torosiaje mengungkapkan, walaupun kartu KUSUKA penting dimiliki nelayan, namun belum semua nelayan memiliki kartu tersebut. Hal ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan nelayan tentang Kartu Kusuka itu sendiri.
“Kartu ini sangat penting untuk nelayan. Cuma lantaran kurangnya pengetahuan warga makanya menimbulkan kebingungan soal kartu ini,” kata Jali.
Padahal kartu asuransi KUSUKA memiliki manfaat yang besar bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan. Baik dari asuransi pelayanan kesehatan dan hingga tunjangan kematian.
“Pada saat nelayan mengalami kecelakaan di laut, kemudian meninggal misalnya itu asuransinya 175 juta. Tapi kalau nelayan kecelakan itu beda lagi asuransinya, itu 20 juta. Jadi beda dengan kecelakaan di laut.”
Di Desa Torosiaje sendiri ada 400 Kepala Keluarga (KK) berprofesi sebagai nelayan tangkap dan hanya 100 KK yang memiliki Kartu KUSUKA. Artinya masih 75% yang nelayan di Desa Torosiaje belum tercover dalam asuransi yang diprogramkan Kementerian KKP.
“Nah, JAPESDA mendorong agar masyarakat memiliki kartu KUSUKA.” kata Jali yang sudah melakukan pendampingan sejak 2021.
Untuk memaksimalkan nelayan memiliki kartu KUSUKA, JAPESDA melakukan kegiatan sosialisasi dan pendataan, yang bekerjasama dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kab. Pohuwato dan Pemerintah Desa Torosiaje Laut. Kegiatan dilaksanakan pada 9 juni 2022.
Pada kegiatan sosialisasi kartu asuransi KUSUKA yang digagas JAPESDA itu dihadiri oleh Jayinudin Jakaria selaku Kepala Bidang (Kabid) DKP Pohuwato dan Uten Sairullah selaku Kepala Desa Torosiaje.
Dari program kartu asuransi KUSUKA, Kementerian KKP melakukan pendataan pelaku usaha perikanan yang nantinya akan dimasukan ke dalam aplikasi satudata atau situs satudata.kkp.go.id. Kementerian KKP pada 2017 hingga 2018 mencatat terdapat 292.074 nelayan yang terdaftar, melingkupi: 127.804 nelayan, 10.344 pemasar ikan, 30 PPJK, 132.390 pembudidaya, 16.010 pengelolah dan 5.450 petambak garam.
“Pendataan yang kami lakukan, nantinya data (nelayan) tersebut akan dikirim dan dimasukan kedalam data base Kementerian (KKP),” kata Jali.
Selain itu jali juga menjelaskan bahwa, pemilik Kartu KUSUKA mempermudah nelayan dalam berbagai hal, termasuk layanan dan bantuan pemerintah. Misalnya bantuan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan mewajibkan memiliki kartu yang diprogramkan oleh Kementerian KKP.
“Makanya nelayan lebih mudah mendapat bantuan-bantuan, misalnya bantuan subsidi bensin di Pertamina. Jadi dengan kartu itu nelayan akan diberi bantuan lantaran pemerintah sudah bekerjasama langsung dengan pihak pertamina.”
Nelayan yang ingin mendaftarkan diri cukup mudah, pelaku usaha memberikan data diri dan mengisi kuisioner yang dibantu penyuluh perikanan dan kelautan atau aparat desa setempat. Sedangkan layanan online pelaku usaha dapat mengakses website kkp.go.id.
“Nelayang yang mendaftar harus memastikan keakuratan data diri,” ujar Jali.
Jali menambahkan pemilik kartu KUSUKA tidak akan membebani nelayan-nelayan konvensional atau nelayan kecil. Karena iuran kartu asuransi tersebut cukup terjangkau, hanya 175 ribu per tahun.