Perkumpulan Japesda

Nelayan Gurita Torosiaje, Optimalkan Sosialisasi Penutupan Area Penangkapan

Kelompok nelayan Sipakullong sedang memasang penanda di lokasi penutupan sementara di perairan pesisir Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Rabu (1/10/2025). Foto: Ummul Uffia/Japesda.

TOROSIAJE – Bendera putih dengan gambar gurita dan simbol larangan bertebaran di pesisir laut Torosiaje. Kelompok Sipakullong  kembali memasang penanda sebagai tanda dimulainya masa penutupan sementara area penangkapan. Mereka sudah menikmati hasilnya. Meskipun begitu, sosialisasi akan dioptimalkan lagi.

Pemasangan kembali tanda penutupan sementara  itu dilakukan sebagai upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan untuk menjaga populasi gurita. Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) bersama nelayan penangkap gurita di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo kembali melakukan penutupan sementara  perikanan gurita selama 90 hari, sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang pengelolaan perikanan berbasis masyarakat, juga memberikan waktu bagi gurita berkiembang biak, bertelur dan tumbuh besar.  

Fasilitator Japesda Desa Torosiaje, Ummul Uffia menerangkan, sebelum dilakukan penutupan area tangkap sementara, pihaknya lebih dulu menggelar musyawarah bersama nelayan gurita pada Senin (8/9/2025). Pada kesempatan itu, dimufakati ada tiga lokasi perairan yang akan ditutup. Masing-masing diantaranya Pulau Besar, Pulau Torosiaje Kecil, dan Lana Besar batuna atau Reef Batu Besar.

“Setelah musyawarah bersama, kami melakukan pemetaan luas lokasi yang akan ditutup, pada hari Rabu (24/9/2024). Saat pemetaan area itu,  kami turut juga melibatkan nelayan gurita,” terang Ummul.

Perempuan 26 tahun itu melanjutkan, Kelompok Sipakullong sudah lima kali melakukan penutupan sementara sebagai bagian dari upaya menjaga laut dan melakukan kerja-kerja ekologi berkelanjutan. Jumlah keseluruhan area yang ditutup seluas 308 Ha yang dilangsungkan selama tiga bulan terhitung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat utamanya nelayan di Desa Torosiaje. Seluruh penduduk desa menggantungkan hidupnya di laut,” jelas Ummul.

Peta lokasi penutupan sementara tahap 5 di Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Tahun 2025.

Sosialisasi Penutupan

Pemberlakukan pesisir dan perairan sebagai common property open access menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh nelayan gurita di Torosiaje. Kelompok Sipakullong sering kali menghadapi praktek destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak yang kelestarian ekosistem laut. Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Di Torosiaje masih ada nelayan yang menerapkan praktek penggunaan bahan peledak. Baru-baru ini pada bulan Maret 2025 Polairud Polda Gorontalo mengamankan tiga orang nelayan yang disinyalir menggunakan bom ikan saat saat melaut.

Bukan hanya itu, Kelompok Sipakullong juga rutin melakukan patroli kawasan penutupan, dilakukan pada siang dan malam hari. Ketua Kelompok Sipakullong, Husain Onte mengungkapkan, akan mengoptimalkan lagi sosialisasi. Model sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak efektif. Oleh karena itu, mereka membuat selebaran berisi pengumuman penutupan lokasi tangkap. Lewat selembaran itu, nelayan gurita bisa mencari gurita di lokasi lain yang tidak masuk dalam kawasan yang ditutup.

“Kami sudah membahas ini bersama-sama. Penutupan kali ini, kami akan melakukan sosialisasi dengan menggunakan stiker yang ditempel di depan rumah-rumah warga, ketika menempel kami akan sekaligus melakukan pengenalan mengenai kegiatan yang dilakukan,” beber Husain Onte.

Selain sosialisasi tatap muka dari rumah ke rumah, pihaknya juga menggelar sosialisasi dengan mengunjungi setiap dusun secara berkala. Tercatat Desa Torosiaje memiliki empat Dusun. Yakni Dusun Bahari Jaya, Dusun Sengkang, Dusun Mutiara, dan Dusun Tanjung Karang.

Kelompok Sipakullong melakukan sosialisasi penutupan area tangkap kepada nelayan.

“Sosialisasi dalam bentuk pertemuan antar nelayan di setiap dusun juga kami lakukan. Jadi, setiap dusun kami kunjungi, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk juga  dari pemerintah desa, tujuannya untuk menjelaskan bahwa di pulau tersebut sedang dilakukan penutupan,” terang Husain.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Tomi Umar mengungkapan bahwa, kegiatan Kelompok Sipakullong sudah berjalan lima tahun lamanya, dan dampaknya sudah dirasakan oleh nelayan gurita terutama pada sisi ekonomi pendapatan. Selain itu, pada prakteknya Kelompok Sipakullong juga memberikan dampak pada pelestarian terumbu karang. Lewat pertemuan itu, tomi juga akan mencadangkan Kelompok Sipakullong sebagai kelompok nelayan dampingan.

“Saya bangga dengan pendamping lapangan (Japesda) dan kelompok sipakullong, mampu membangun kepercayaan masyarakat. Saya berharap kelompok ini bukan hanya di lingkungan  desa. Namun, tentu bisa masuk di pemerintah daerah. Saya akan mencoba untuk melihat apakah hal ini memungkinkan untuk dilakukan,”kata Tomi saat penutupan sementara area tangkap, (1/10/2025).*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *