
TILAMUTA – Masyarakat Suku Bajo di Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mulai memetakan wilayah tangkap dan ruang kelola laut tradisional di tengah meningkatnya tekanan pemanfaatan ruang pesisir. Upaya tersebut difasilitasi oleh Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) melalui Focus Group Discussion (FGD), pelatihan serta pendampingan pemetaan partisipatif.
Direktur JAPESDA, Christopel Paino, mengatakan pemetaan wilayah tangkap tradisional dilakukan untuk mendorong perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini dimanfaatkan masyarakat suku Bajo.
“Pengakuan masyarakat lokal, masyarakat adat dan masyarakat tradisional adalah sebuah amanah konstitusi,” kata Christopel dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bajo, Sabtu, (9/5/2026)
Menurut Christopel tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat pesisir saat ini adalah pendekatan kebijakan pengelolaan laut yang masih mengedepankan konsep open access atau laut sebagai milik bersama, serta berbagai skema perizinan yang kerap menyulitkan masyarakat lokal dalam mengambil keputusan atas ruang hidup mereka sendiri.
Christopel menjelaskan tenurial mengacu pada hubungan sosial yang menentukan siapa yang boleh menggunakan suatu ruang dan sumber daya di dalamnya, dalam kondisi apa, serta siapa yang mengendalikan pemanfaatan sumber daya tersebut.

“Tenur mengacu pada hubungan sosial yang menentukan siapa yang boleh menggunakan suatu ruang dan sumber daya di dalamnya, dalam kondisi apa, dan siapa yang mengendalikan penggunaan sumber daya tersebut. Konsep ini merupakan bundel hak yang mencakup hak akses, hak mengambil sumber daya hingga hak mengelola,” jelas Christopel.
Lebih lanjut, Christopel menambahkan bagi masyarakat Suku Bajo di Tilamuta hak tenurial tidak hanya berkaitan dengan ruang fisik, tetapi juga melekat pada pengetahuan ekologis dan kewajiban moral terhadap laut.
“Langkah awal untuk memperkuat pengakuan hak tersebut adalah melalui pemetaan wilayah kelola yang disusun langsung oleh masyarakat,” kata Christopel.
Pemetaan tersebut mencakup identifikasi domain spasial berupa wilayah tangkap, area permukiman, serta zona interaksi pesisir. FGD yang berlangsung pada Sabtu itu juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman mereka menghadapi konflik ruang di wilayah pesisir yang selama ini terjadi.
“Selama ini, kami selalu diusir kalau mencari kerang atau ikan. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah setelah wilayah ini kita petakan, kita bisa mengusir atau menolak mereka?” tanya Heni Suhubung, 62 tahun, seorang perempuan nelayan Bajo saat sesi diskusi, Sabtu (9/5/2026)
Chris menjelaskan bahwa identifikasi wilayah tangkap tidak berpatokan pada peta zonasi yang dibuat negara, melainkan berangkat dari praktik hidup masyarakat sehari-hari, termasuk cara mereka menentukan musim, menjaga laut, dan menerapkan aturan adat yang telah diwariskan turun-temurun.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena banyak konflik pesisir muncul ketika negara menetapkan kawasan konservasi atau memberikan izin pemanfaatan ruang laut tanpa mempertimbangkan sistem pengelolaan yang telah lebih dulu hidup di tengah masyarakat.
Sehari setelah FGD, Minggu, (10/5/2026), peserta melakukan pemetaan lapangan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.
Kelompok perempuan nelayan mengunjungi sejumlah kawasan pesisir dan pulau kecil yang selama ini menjadi lokasi mencari kerang-kerangan, gurita, teripang. Sementara kelompok laki-laki menelusuri pulau-pulau yang menjadi wilayah tangkap, wilayah adat yang memiliki nilai budaya dan sejarah bagi masyarakat Bajo.
“Kami perempuan memang mencari kerang di pulau-pulau, tidak seperti nelayan laki-laki yang berburu ikan atau melaut di perairan yang dalam,” kata Listin (64) perempuan nelayan Bajo.
Hasil pemetaan mengidentifikasi tujuh pulau yang menjadi titik penting kehidupan masyarakat Bajo Tilamuta. Pulau-pulau tersebut bukan hanya menjadi lokasi penangkapan ikan, tetapi juga ruang ritual adat, wilayah spiritual, serta kawasan tempat perempuan Bajo mencari hasil laut.
Ketujuh pulau tersebut adalah Pulau Tinumang, Pulau Kaba’ Bagal, Pulau Kaba’ Dikki, Pulau Kubor, Pulau Malena, Pulau Talipodo, dan Pulau Pagarang.
Masing-masing pulau memiliki nilai sejarah. Pulau Kubor, misalnya, dipercaya sebagai lokasi pekuburan leluhur masyarakat Bajo. Sementara Pulau Pagarang dikenal sebagai pusat aktivitas produksi ikan garam atau ikan asin.

Pemetaan juga mendokumentasikan Pulau Malena, yang oleh masyarakat luar lebih dikenal sebagai Pulau Botak. Bagi masyarakat Bajo, pulau tersebut merupakan kawasan sakral yang tidak boleh dikunjungi.
“Dari dulu sampai sekarang kami tidak punya peta, kami hanya mengikuti aturan adat yang sudah ada sejak dulu, bahwa ada tempat yang boleh kami kunjungi ada juga tempat yang tidak boleh dikunjungi seperti halnya Pulau Botak atau dalam bahasa Bajo disebut sebagai Pulo Malena, itu area yang tidak boleh untuk kita kunjungi,” kata Kasna Pana (51), perempuan nelayan Bajo.
Data hasil pemetaan selanjutnya akan divalidasi dan disusun menjadi dokumen wilayah kelola masyarakat. Dokumen ini diharapkan menjadi dasar penguatan pengakuan hak tenurial masyarakat Bajo sekaligus merekam hubungan sosial, budaya, dan ekologis yang telah terjalin selama beberapa generasi di wilayah pesisir dan laut di Tilamuta.*

