
BULANGO ULU — Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) mendorong masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Langkah itu diawali dengan sosialisasi, pembentukan kelompok, dan identifikasi potensi sumber daya alam desa pada Sabtu, (15/8/2026).
Sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Suka Makmur diikuti oleh masyarakat Desa Suka Makmur dan Desa Pilolaheya. Mereka mulai mengidentifikasi potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan sebagai bagian dari tahapan awal pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Program Manager Pertanian Cerdas Iklim Japesda, Nurain Lapolo, mengatakan Perhutanan Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan untuk memperoleh akses kelola secara legal. Masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan.
“Perhutanan sosial ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan, dan berkepastian hutkum,” kata Nurain dalam kegiatan itu.
Menurut Nurain, kawasan hutan di Suka Makmur memiliki fungsi ekologis sekaligus potensi ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan daya dukung lingkungan.
Japesda bersama Yayasan Planet Indonesia (YPI) mendorong pengembangan potensi desa, seperti pertanian, hasil hutan bukan kayu, gula aren, dan agrowisata. Pengembangan tersebut diarahkan sebagai sumber ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.
Kebutuhan terhadap akses kelola juga berkaitan dengan aktivitas warga di sekitar hutan. Sejumlah warga mengaku masih mengambil kayu bakar dari dalam kawasan untuk kebutuhan produksi gula aren. Proses memasak nira menjadi gula aren membutuhkan waktu berjam-jam dengan api yang terus menyala.
Aktivitas tersebut memperlihatkan kebutuhan ekonomi warga yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, termasuk kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Karena itu, Japesda menilai masyarakat perlu memiliki pilihan penghidupan yang dapat dikembangkan secara legal dan berkelanjutan.
“Untuk mengabil kayu bakar sebaiknya jangan di dalam kawasan taman nasional. Perhutanan sosial ini penting untuk kita dorong kerana disini juga masyarakat sudah mulai mengembangkan pertanian agroforesti,” terang Nurain.

Selain mengidentifikasi potensi sumber daya alam, masyarakat membentuk kelompok yang akan menjadi pengelola Perhutanan Sosial. Pembentukan kelompok tersebut dituangkan dalam berita acara. Akses Perhutanan Sosial diberikan kepada kelompok masyarakat.
Warga Desa Suka Makmur, Arjuna, mendukung rencana tersebut. Menurut dia, desa memiliki potensi ekonomi yang tidak hanya bergantung pada pertanian. Sebagian warga telah mengolah gula aren, sedangkan potensi alam desa dapat dikembangkan menjadi agrowisata.
“Saya pribadi setuju dengan Perhutanan sosial ini, hanya saja kami masih bingung bagaimana dan mekanisme apa yang akan kami lakukan. Sejak 2020 kami mendorong wisata, hanya saja sampai sekarang belum terlaksana, dengan adanya perhutanan sosial ini, rencana yang sudah bertahun-tahun bisa kita realisasikan,” kata Arjuna.
Direktur Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Gorontalo, Zulfianto Biahimo, menjelaskan masyarakat memiliki sejumlah pilihan skema Perhutanan Sosial. Skema tersebut antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan (HKM), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat, dan kemitraan.
Hutan desa dikelola desa bersama masyarakat, sedangkan HKM dikelola kelompok tani. HTR diperuntukkan bagi kelompok tani hutan pada kawasan hutan produksi. Hutan adat dikelola masyarakat adat, sementara kemitraan dilakukan antara masyarakat dan pemegang izin, seperti BUMN atau perusahaan swasta.
“Dari lima skema tadi perlu diingat, setiap skema perhutanan sosial memiliki fungsi, syarat, dan pemanfaatan yang berbeda-beda. Sehingga, perlu untuk memutuskan mana yang terbaik diterapkan oleh masyarakat,” kata Zulfianto.
Menurut dia, legalitas Perhutanan Sosial memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Namun, akses tersebut disertai kewajiban menjaga kawasan dan tidak melakukan kegiatan yang merusak hutan.
“Ketika Perhutanan Sosial dilegalkan, masyarakat diperbolehkan mengelola kawasan, dengan catatan tidak berlebihan dan tidak melakukan pengrusakan. Akses legal ini memberikan perlindungan hukum,” ujar Zulfianto.
Sosialisasi, pembentukan kelompok, dan identifikasi potensi menjadi tahap awal sebelum masyarakat melanjutkan proses pengajuan akses kelola Perhutanan Sosial. Japesda dan YPI juga mendorong penguatan kapasitas masyarakat serta pengembangan usaha yang sesuai dengan potensi desa sesuai degnan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan kawasan. Potensi gula aren, hasil hutan bukan kayu, dan agrowisata berbasis alam dapat dikembangkan sepanjang sesuai dengan fungsi dan ketentuan pengelolaan hutan.****

