Perkumpulan Japesda

Buka Tutup Lokasi Tangkap, Nelayan Gurita Kadoda Masih Hadapi Sejumlah Tantangan

Nelan gurita sedang bersiap-siap menuju lokasi penutupan area tangkap sementara. Minggu (12/10/2025). Foto: Wa Ode Sarilawa/JAPESDA.

KADODA – Kelompok nelayan Konservasi laut  berbasis masyarakat “Kogito” (red- gurita) di Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una kembali  menerapkan  penutupan sementara area tangkap gurita. Mereka sudah merasakan hasilnya. Penerapan praktek buka tutup ini, sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak 2022 lalu. Meskipun begitu, nelayan masih menghadapi tantangan.

Tantangan yang dirasakan oleh kelompok kogito dalam menerapkan praktik buka tutup area tangkap selama empat tahun kebelakang, polanya seperti konflik masyarakat pesisir pada umumnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan ruang.

Pada dasarnya, laut membawa berbagai manfaat dan implikasi bagi kehidupan manusia. Pemberlakukan pesisir dan perairan sebagai common property open access, dengan kata lain bisa diakses oleh siapa saja menjadi tantangan tersendiri bagi nelayan gurita di Desa Kadoda.

Program perikanan gurita berkelanjutan yang digagas oleh Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) dan Blue Ventures sejak  tahun 2021 sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Praktek buka tutup area tangkap selain untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan pesisir, juga memberikan dampak ekonomi kepada nelayan, lebih-lebih lagi nelayan gurita. Pasalnya, setelah dilakukan penutupan selama tiga bulan lamanya, mereka mendapati gurita melimpah ruah.

 “Semua orang merasakan hasil dari praktek buka tutup ini. Dulu, tahun 2022 gurita melimpah, beratnya sampai tiga kilo lebih. Ini sulit dipercaya, gurita sampai naik diatas rumah saking banyaknya,” kata Akbar Pabuja (27) nelayan gurita, Minggu (5/10/2025) saat ditemui.

Fasilitator Japesda Desa Kadoda, Titania Aminullah (27) mengungkapkan, penutupan era tangkap gurita tahap lima ini dijadwalkan selama tiga bulan lamanya. Terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2025 sampai 12 Januari 2026. Titania menambahkan, para nelayan kogito telah bersepakat untuk menutup area tangkap.

“Berdasarkan keputusan bersama nelayan, penutupan tahap lima ini hanya dilakukan di dua perairan. Selama masa penutupan sementara berlangsung, tidak ada satu orang pun nelayan gurita yang menangkap gurita dalam area yang ditutup, itu kesepakatan kami bersama,” kata Titania, Minggu (12/10/2025).

Perempuan yang akrab disapa Tania ini melanjutkan, tujuan dari buka tutup area tangkap adalah untuk mengelola sumber daya laut dan perikanan yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekologi pesisir, serta memberikan kesempatan kepada moluska dari kelas Cephalopda agar bisa tumbuh dan berkembang.

“Tiga bulan itu waktu yang ideal untuk gurita berkembang biak dan tumbuh besar,” timpal Tania.

Penutupan sementara dilakukan di dua lokasi meliputi Perairan Kadoda, dan Perairan Dambulalo dengan luas 89,59  Ha. Agar nelayan lain  mengetahui batas-batas wilayah tangkap pihaknya telah memasang tanda larangan terpasang di sepanjang perairan yang masuk dalam area.

Tanda larangan itu sangat mudah dikenali, dibuat dari kain putih dengan gambar gurita warna hitam dan simbol larangan berwarna merah. Kain berukuran 30 centimeter persegi itu diikat pada sebatang ranting yang memiliki panjang satu meter yang kemudian ditancapkan pada gabus putih. Agar tidak tersapu gelombang, para nelayan membuat jangkar sebagai pemberat dari pasir.

Peta lokasi penutupan sementara di Desa Kadoda bulan Okteber 2025 hingga Januari 2026.

Sosialisi Penutupan

Upaya menghindari terjadinya konflik antar sesama nelayan, nelayan kogito juga menggelar sosialisasi terbuka dengan mengungangang nelayan yang ada di Desa Kadoda, dan desa tetangga. Sosialisasi tersebut dilangsungkan pada Sabtu (11/10/2025) di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 1 Kadoda yang ada di Pulau Papan.

Ketua kelompok kogito, Sardin Mattorang menjelaskan, sosialisasi akan dioptimalkan dengan berbagai cara. Mulai dari gencar memberikan pengumuman menggunakan toa masjid, dan juga membagikan selebaran yang berisi informasi area penutupan. Brosur tersebut memuat informasi mengapa dilakukan penutupan, dan lokasi-lokasi mana saja yang ditutup. Selanjutnya brosur tersebut akan ditempel di lokasi-lokasi strategis baik dalam Desa Kadoda, maupun di luar Desa Kadoda. Termasuk di Kantor Camat.

“Kami hanya menutup dua lokasi saja, untuk nelayan gurita silahkan mengail gurita di lokasi lain, seperti Uwe Malangka, Dambulalo dan Perairan Kadoda yang tidak masuk dalam kawasan yang ditutup.Kami juga tidak hanya mengundang nelayan dalam desa, tetapi juga nelayan di luar desa, yang sering mencari ikan dan gurita di dalam kawasan desa Kadoda. Tetapi, nelayan yang kita undang dari luar desa tidak sempat hadir, barangkali masih ada kesibukan,” papar Sardin.

Lewat kesempatan itu Sardin juga mengajak seluruh nelayan untuk mematuhi aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Aturan tersebut dibuat tidak lain dan tidak bukan untuk kemaslahatan bersama. Ia menjelaskan bahwa, yang akan menikmati hasil dari penutupan sementara adalah semua nelayan tanpa terkecuali. 

“Yang akan menikmati hasil dari penutupan ini kita semua, buka hanya kami kelompok kogito, kami tidak pernah melarang nelayan lain mencari gurita di dalam area yang sudah dibuka, setelah penutupan sementara dibuka, maka kita akan mencari gurita bersama,” terang Sardin.

Nelayan telah bermufakat ketika memasuki area yang ditutup, secara tidak sengaja umpan ikan disambar oleh gurita, maka gurita itu harus dilepaskan dan tidak boleh diambil sebelum waktunya.

“Masih boleh memancing ikan. Tapi, kalau ada gurita yang makan umpan ikan, tolong lepaskan saja. Kami tidak melarang, yang akan menikmati hasil dari buka tutup ini adalah kita semua,” timpalnya.

Titania Aminulah, Fasilitator JAPESDA. Foto: Wa Ode Saritilawa/JAPESDA

Patroli di kawasan. 

Sepanjang waktu penutupan, nelayan kogito rutin melakukan patroli. Patroli dilakukan setiap hari tanpa alpa. Siang hari mereka menggunakan perahu pribadi, dan ketika malam tiba mereka menggunakan perahu milik Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dibentuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng. Mereka juga memastikan tidak ada nelayan yang penangkapan penyu, penggunaan bom ikan, dan nelayan yang menyelam menggunakan kompresor.

“Saya sampaikan kepada bapak/bapak dan ibu-ibu. Illegal login termasuk bom ini dilarang. Apa yang akan terjadi jika laut kita rusak. Yang akan merasakan imbas dari kerusakan itu adalah anak cucu kita,” kata Kepala Desa Kadoda, Derwan Karaba saat mengikuti sosialisasi di SDN Kadoda di Pulau Papan. 

Pada kesempatan itu, Derwan menambahkan selama ini pelaku bom ikan sudah begitu meresahkan, belum lama ini terjadi pengeboman di dalam kawasan penutupan sementara. Dirinya menambahkan, bahwa anggota Pokmaswas tidak punya kewenangan untuk menindak praktik merusak dan melanggar.

“Saat patroli mereka ini (pokmaswas dan anggota nelayan kogito) tidak bisa menindak mereka yang melanggar. Harus ada kesadaran dari kita semua ibu bapak, untuk tidak menggunakan bom ikan atau kompresor,” pungkasnya.*

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *