Perkumpulan Japesda

Melalui Validasi Peta Partisipatif, Japesda Dorong Pengakuan Wilayah Kelola Laut Suku Bajo

Perempuan nelayan Desa Bajo Tilamuta sedang memvalidasi peta wilayah kelola laut yang selama ini menjadi ruang mereka mencari nafkah dan mempertahankan kehidupan keluarga. Jumat (19/6/2026). Dokumentasi: Japesda.

TILAMUTA – Upaya memperkuat pengakuan hak kelola laut masyarakat pesisir sekaligus mendorong pengakuan wilayah adat tradisional Suku Bajo di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, memasuki tahap penting. Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) menggelar validasi publik peta wilayah kelola laut di Aula Kantor Desa Bajo, Jumat (19/6/2026)

Direktur Japesda, Christopel Paino, menjelaskan bahwa validasi peta dilakukan setelah rangkaian kegiatan pemetaan partisipatif yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Menurutnya, tahapan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pengakuan hak tenurial masyarakat Suku Bajo. 

“Proses sebelumnya diawali dengan sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) pemetaan sosial awal, serta pelatihan dan praktik pemetaan partisipatif yang melibatkan perempuan nelayan, nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pemuda karang taruna,” ujar Chris.Kelompok adat Suku Bajo memetakan wilayah-wilayah yang disakralkan dan memiliki nilai budaya penting sebagai bagian dari ruang pelaksanaan ritual adat yang diwariskan secara turun-temurun.

 

Ia menambahkan, kebutuhan validasi semakin mendesak karena tingginya dinamika pemanfaatan ruang laut di Teluk Tilamuta. Desa Bajo menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potensi tumpang tindih wilayah tangkap dengan nelayan dari luar daerah, tekanan terhadap aktivitas nelayan lokal, hingga ancaman privatisasi pulau-pulau kecil untuk kepentingan investasi pariwisata.

 

Melalui proses tersebut, masyarakat berhasil menyusun draf awal peta wilayah kelola laut yang berbasis pengetahuan spasial nelayan dan perempuan pesisir.

“Peta yang sudah ada, belum dapat digunakan sebagai dokumen pengakuan wilayah tanpa melalui proses verifikasi bersama masyarakat. Validasi publik ini diperlukan untuk memastikan batas-batas wilayah, lokasi pemanfaatan sumber daya, serta area penting lainnya, telah sesuai dengan kondisi dan pengetahuan masyarakat” jelasnya.

Menurut Chris, bukti spasial saja tidak cukup untuk memperoleh pengakuan wilayah kelola dalam kebijakan daerah. Diperlukan pula dokumentasi mengenai praktik pengelolaan tradisional, termasuk peran kelembagaan adat dan aturan pamali serta nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi dasar pengelolaan sumber daya pesisir.

Melalui kegiatan validasi ini, Japesda berharap dapat melengkapi dokumen kedaulatan laut masyarakat Suku Bajo Tilamuta. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar untuk mendorong pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat pesisir dalam berbagai kebijakan dan regulasi daerah.

“Peta yang disusun secara partisipatif ini, akan kami kembalikan kepada masyarakat dan juga pemerintah desa sebagai dokumen bersama yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan dan pengelolaan wilayah laut” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bajo, Alkam Narda, menyambut baik proses pemetaan partisipatif yang melibatkan nelayan dan perempuan pesisir. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat desa dalam menyusun peta yang secara langsung melibatkan kelompok-kelompok yang sehari-hari bergantung pada sumber daya laut. 

“Selama ini belum pernah ada proses pemetaan yang benar-benar melibatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama. Kehadiran Japesda menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat mengenali, mendokumentasikan, dan memperkuat pengelolaan potensi wilayah laut yang mereka miliki,” kata Alkam.

Ia berharap hasil pemetaan tersebut dapat menjadi rujukan dalam menjaga ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus mencegah konflik pemanfaatan sumber daya laut di masa mendatang.

“Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami potensi laut yang dimiliki desa dan dapat mengelolanya dengan lebih baik untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Selain validasi peta, Japesda juga akan melakukan pendokumentasian naratif melalui wawancara mendalam dari rumah ke rumah. Langkah ini dilakukan untuk merekam sejarah asal-usul masyarakat Bajo, sistem kelembagaan lokal, serta aturan adat yang mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber daya laut.

Pendokumentasian tersebut diharapkan dapat melengkapi bukti sosial, budaya, dan historis yang diperlukan dalam upaya memperjuangkan pengakuan wilayah kelola laut masyarakat Suku Bajo Tilamuta.****

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *