Ilustrasi/Elias
Penulis: Jalipati Tuheteru
Wilayah pesisir merupakan wilayah yang cukup primadona, unik dan menarik. Di dalamnya memiliki beragam kekayaan kehidupan laut terlebih berbagai spesies ikan. Keanekaragaman hayati flora dan fauna, serta berbagai ekosistem yang terdapat di dalamnya sangat menarik dibicarakan. Wilayah pesisir juga memiliki potensi yang cukup besar memberikan dampak kesejahteraan ekonomi dan sosial apabila dikelola dengan baik dan profesional.
Pelbagai kehidupan laut memiliki sumber daya alam yang besar secara ekonomis. Dengan berbagai kekayaan kelautan, menjadi sangat rentan terhadap pemanfaatan maupun eksploitasi berlebihan oleh manusia, tentu dengan berbagai alasan. Hasilnya memberikan kerusakan serta menyebabkan berkurangnya keragaman spesies makhluk hidup baik dalam segi jumlah maupun ukuran dan bahkan sampai pada tingkat kepunahan. Hal ini terjadi akibat pengelolaan perikanan yang tidak efektif, lestari dan berkelanjutan.
Salah satu spesies yang disediakan oleh wilayah pesisir bagi peningkatan ekonomi dan taraf kehidupan sosial masyarakat adalah gurita. Hewan bernama latin Octopus cyanea ini merupakan spesies laut yang cukup menjanjikan baik secara ekonomis serta nilai jual yang cukup tinggi, terlebih gurita merupakan komoditas ekspor. Hewan laut bertentakel ini cukup diminati oleh pasar internasional, seperti Asia (China, Jepang dan Korea), Amerika Serikat, Amerika Latin (Meksiko), serta pasar Eropa (Spanyol).
Di Indonesia sendiri terdapat wilayah penghasil gurita, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah mengekspor gurita beku dengan jumlah 66.8 Ton pada tahun 2021, dengan target pasar adalah Amerika Serikat dan Jepang. Sebelumnya, pada tahun 2020 Provinsi Sultra mengekspor gurita beku dengan jumlah 568.94 ton, total nilai mencapai Rp. 40.34 Miliar. Tujuan pasar ekspor tersebut adalah Amerika Serikat, Jepang dan Italia. Sedangkan tahun 2019 mencapai 349.48 ton dengan nilai Rp. 20.33 Miliar.
Tak hanya Provinsi Sultra, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan salah satu wilayah pengekspor gurita di Indonesia. Target pasar ekspor Sulawesi Tengah adalah China, USA, Jepang dan Meksiko. Pada Tahun 2021, volume gurita yang di ekspor dari Sulawesi Tengah sebanyak 20.500 kilogram atau senilai Rp 1,1 Miliar.
Pada 2017 Indonesia berkontribusi 4% dari global ekspor termasuk 10 besar di dunia setelah Maroko, China, Spanyol, dan lainnya. Volume ekspor Indonesia meningkat sejak tahun 2016-2019 sekitar 19 ribu ton/tahun dengan nilai rata-rata USD 98 juta/tahun. Tujuan ekspor dari Indonesia, menurut data BPS, adalah Italia 27%, Amerika Serikat 18%, dan China 12%.
Merujuk data FAO (Food and Agricultural Organization) produksi gurita global kurang lebih mencapai 420 ribu ton/tahun. Dari sisi ekonomi, ekspor dan perdagangan sebagian besar diperdagangkan secara global, ekspor rata-rata sekitar 290 ribu ton/tahun dengan nilainya mencapai USD 1.750 juta per tahun. Negara importir utama adalah Uni Eropa (39%), Korea Selatan (30%), Jepang (18%), dan Amerika Serikat.
Namun hewan laut ini sewaktu-waktu bisa mengalami penurunan kualitas, baik dari segi jumlah tangkapan dan ukuran atau size. Hal itu dapat terjadi akibat peningkatan jumlah ekspor yang dilakukan dari tahun ke tahun, tanpa melihat atau mengatur ukuran tangkapan gurita. Dampaknya masyarakat, khususnya nelayan gurita melakukan eksploitasi secara berlebihan, pengelolaan yang tidak baik dan tidak berkelanjutan. Akibatnya akan menjadi permasalahan dalam pengelolaan perikanan ke depan, selain itu akan berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat itu sendiri, terlebih lagi kepada generasi yang akan datang.
Salah satu wilayah yang sudah merasakan dampak pengelolaan perikanan yang tidak efektif dan berkelanjutan adalah Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Desa ini memiliki potensi sumber daya perikanan yang cukup melimpah dan salah satunya adalah gurita.
Gurita merupakan salah satu komoditas unggul di Desa Torosiaje, selain dari ikan pelagis, ikan karang, lobster, dan beberapa tangkapan lainya. Hewan ini menjadi komoditas unggul bagi nelayan di Desa Torosiaje karena harga jualnya cukup tinggi serta tidak membutuhkan banyak biaya untuk melakukan penangkapan gurita.
Pada tahun 2016 – 2018 harga gurita mencapai 65.000 rupiah sampai 80.000 rupiah per kg. Tahun 2019 – 2020 harga gurita kembali turun menjadi 6.000 rupiah sampai 10.000 rupiah per ekor saat pandemic COVID-19. Kemudian tahun 2021 tepatnya bulan Juni – Agustus harga gurita kembali normal menjadi 50.000 rupiah sampai 60.000 per kg. Hingga saat ini tahun 2022 harga gurita berkisar 30.000 sampai Rp. 60.000 per kg. Sehingga dengan harga tersebut, kemudian mendorong masyarakat untuk menangkap gurita dengan jumlah yang cukup banyak tanpa melihat pada ukuran gurita.
Dalam proses identifikasi data yang dilakukan melalui diskusi kampung maupun diskusi berbasis individu bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa dan nelayan. Menemukan bahwa kualitas penangkapan gurita oleh nelayan saat ini mulai menurun, baik dari segi jumlah maupun dari segi ukuran/size. Menurut mereka jumlah tangkapan saat ini mulai menurun, berbeda jauh dengan beberapa tahun yang lalu.
Dengan penangkapan yang tidak mempertimbangkan perikanan berkelanjutan, berakibat pada hasil tangkapan. Akhirnya nelayan pun mengeluhkan jumlah tangkapannya. Selain itu mereka harus menambah jarak lokasi tangkapan yang lebih jauh hingga ke Sulawesi Tengah, plus nelayan harus menambah ongkos perjalanan, tentu dengan resiko pulang tanpa hasil.
“Namun saat ini hasil tangkapan kami menurun drastis, jarak yang cukup jauh, bisa sampai di Sulawesi Tengah, dengan membutuhkan waktu 2-3 jam, bahkan kami harus menginap 2-3 hari untuk memperoleh hasil yang banyak. Untuk ukuran/size, dulu kami bisa menangkap 4 – 5 kg, namun saat ini ukuran/size 2 kg cukup susah untuk ditangkap. Paling banyak yang kami tangkap adalah ukuran 0.5 – 0.9 kg. ini yang kemudian menjadi permasalahan kami dalam pengelolaan perikanan gurita saat ini,” curhat salah seorang nelayan Desa Torosiaje.
Hal ini kemudian didukung dengan skema pendataan gurita yang dilakukan selama beberapa bulan ini oleh JAPESDA (Jaring Advokasi Sumber Daya Alam) melalui program Pengelolaan perikanan gurita berbasis masyarakat. Pendataan yang dilakukan JAPESDA ukuran tangkapan gurita yang paling banyak berukuran 0.5-0.9 kg, bahkan berat 0.4 – 0.1 kg pun turut ditangkap.
Dalam diskusi yang dilakukan, mereka kembali menambahkan bahwa, jika kedepan ada kebijakan atau aturan yang akan dibuat untuk mengatur pengelolaan perikanan gurita, maka harapannya adalah aturan tersebut tidak hanya mengarah kepada nelayan saja. Perlu diarahkan juga untuk para pengepul/pembeli gurita.
Hal ini sangat penting, karena proses penangkapan gurita tidak terlepas dari ketersediaan pasar. Artinya bahwa jika pengepul membeli gurita sampai pada ukuran 0.5 kg ke bawah, apalagi harganya mulai membaik, maka hal ini akan mendorong untuk menangkap gurita dengan ukuran yang sesuai dengan standar tangkapan.
Menyadari hal itu, maka pengelolaan perikanan gurita yang lestari dan berkelanjutan dengan berbasis masyarakat sangat dibutuhkan dan penting dilakukan. Agar kiranya gurita dapat diberikan ruang kehidupan, pertumbuhan dan berkembang biak. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengelolaan perikanan gurita dengan baik dan profesional.
Pengelolaan perikanan berbasis masyarakat merupakan skema atau strategi pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara utuh. Dalam proses pengambilan kebijakan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan mereka salah satunya adalah gurita. Sehingga masyarakat dapat memegang kendali, bertanggung jawab secara penuh dan memiliki kesempatan dalam proses pengolahan sumber dayanya sendiri.
Kegiatan pengelolaan perikanan berbasis masyarakat ini juga akan melibatkan berbagai stakeholders yang memiliki keinginan, tujuan dan visi misi yang sama, yaitu pengelolaan sumberdaya perikanan yang lestari, berkelanjutan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Seperti halnya pemerintah, Non-Governmental Organization (NGO) dan pihak swasta.
Saat ini melalui program pengelolaan perikanan gurita berbasis masyarakat yang dilakukan oleh JAPESDA bekerjasama dengan Yayasan Pesisir Lestari (YPL) dan Blue Ventures (BV) pada tahun 2020 hingga saat ini, masyarakat Desa Torosiaje sedang menyiapkan diri untuk menuju pengelolaan perikanan gurita yang lestari dan berkelanjutan. Menerapkan open closure atau buka tutup sementara lokasi tangkapan gurita.
Open closure adalah salah satu metode yang diterapkan untuk pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) yang mengusung perikanan lestari dan berkelanjutan dengan memilih salah satu lokasi tangkapan atau lebih untuk ditutup. Sementara waktu sesuai kesepakatan bersama, seperti 3 bulan, 5 bulan bahkan bisa 1 tahun, guna menjaga keberlangsungan hidup spesies SDI untuk bisa tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terganggu.
Pada kegiatan open clouser ini, melibatkan masyarakat secara langsung untuk memilih beberapa lokasi yang potensial untuk ditutup sementara dan selama kurun waktu tertentu. Pemilihan lokasi ini dilakukan dengan melihat pada data-data yang selama ini dikumpulkan oleh JAPESDA, seperti lokasi yang memiliki jumlah tangkapan terbanyak, terlebih lagi ada tangkapan dengan ukuran kecil, kemudian lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga dapat dijangkau dan diawasi dengan mudah. Lokasi yang potensial memmiliki kriteria konflik yang cukup sedikit atau tidak ada sama sekali.
Dari kegiatan rencana buka tutup lokasi tangkapan gurita ini atau open clouser, diharapkan ada perubahan pada gurita baik jumlah tangkapan maupun bobot. Sehingga dengan jumlah yang banyak dan bobot yang berat, maka dapat berpengaruhi dan meningkatkan pendapatan mereka.
Selain itu, dari open clouser ini, kedepan masyarakat tidak harus menangkap gurita lagi sampai di perairan Kecamatan Marisa apalagi sampai di perairan Sulawesi Tengah. Karena semakin jauh daerah tangkapan, maka kebutuhan biaya pun akan semakin tinggi. Serta jika semakin jauh lokasi tangkapan, maka keselamatan nelayan pun bisa terancam akibat dari cuaca buruk yang bisa saja terjadi kapanpun.*
Penulis adalah anggota Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) yang berkegiatan sebagai pendamping di Desa Torosiaje, Kabupaten Pohuwato.