Perkumpulan Japesda

Japesda Bersama Lintas Instansi di Sulteng Dorong Terbitnya Pergub Perikanan Gurita 

Rapat koordinasi Penyegaran Draf Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Tata Kelola Gurita Berkelanjutan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Sulawesi Tengah. Dokumentasi/Japesda.

PALU – Japesda bersama instansi pemerintah terkait di Sulawesi Tengah mendorong tata kelola perikanan gurita berkelanjutan di Sulawesi Tengah melalui peraturan gubernur. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Penyegaran Draf Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Tata Kelola Gurita Berkelanjutan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Sulawesi Tengah di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (10/10/2026). 

Direktur Japesda, Christopel Paino, mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperoleh masukan dan koreksi dari lintas instansi terkait terhadap draf Ranpergub yang telah mulai disusun sejak tahun 2022 lalu.Diharapkan masukan dan koreksi akan menyempurnakan draf Ranpergub sebelum dibawa ke proses legislasi selanjutnya.  

Dorongan terbitnya Pergub menurutnya berawal dari fakta bahwa Sulawesi Tengah menjadi salah satu penghasil komoditas perikanan gurita dengan pasar tujuan ke berbagai negara. Data yang dimiliki oleh Japesda menunjukkan bahwa gurita menjadi salah satu  komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi yang menjadi andalan masyarakat pesisir. 

“Namun, potensi ekonomi tersebut dinilai menghadapi ancaman akibat praktik eksploitasi berlebihan, penangkapan yang tidak terkendali, serta penggunaan alat tangkap yang dapat merusak habitat gurita “ Ujarnya. 

Christopel mengatakan jika Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur tentang perikanan gurita maka akan menjamin keberlanjutan sumber daya gurita sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan. Selain itu, keberadaan pergub akan memberikan kepastian hukum bagi nelayan, pelaku usaha, dan pasar perikanan. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor perikanan gurita.

“Karena itu, kami mendorong lahirnya peraturan gubernur yang dapat menjadi dasar hukum pengelolaan perikanan gurita secara berkelanjutan. Melalui regulasi ini, pemanfaatan sumber daya gurita diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah, Yopie M.I Patiro optimis bahwa Ranpergub dapat disahkan menjadi Pergub sebelum  akhir tahun 2026. Dirinya mengingatkan semua pihak terkait bahwa hal terpenting dari Pergub adalah dapat memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat, terutama para pelaku perikanan gurita dan keberlanjutan sumber daya perikanan gurita di Sulawesi Tengah. 

“Untuk itu, harus dipastikan bahwa pasal pasal dalam ranpergub ini benar benar dikaji sehingga prosesnya berjalan dengan baik ”Ujarnya saat berdiskusi dengan tim Japesda diruang kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Selasa (09/08/2026). **

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *