Perkumpulan Japesda

Tanah yang Tak Pernah Benar-Benar Aman

Lahan pertanian di Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/9/2026). Foto: Wa Ode Saritilawa/Japesda.

81 tahun indonesia merdeka, tapi kehidupan petani masih jauh dari kata merdeka, begitu kiranya yang dirasakan Sinto, petani di Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Keresahan Sinto berangkat dari persoalan yang dihadapi petani saat ini, bukan hanya perkara bisa menanam dan memanen, tetapi apakah negara hadir ketika petani seperti Sinto menghadapi kesulitan?

Setiap tahun di tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan Hari Tani Nasional bukan tanpa alasan. Perayaan itu, dimulai sejak tahun 1960, kala itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menggantikan Agrarische Wet 1870, hukum agraria warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

UUPA 1960 lahir dengan cita-cita reforma agraria, menjalankan mandat konstitusi; Pasal 33 UUD 1945, mengubah hubungan masyarakat dengan tanah. Tanah tidak semestinya menjadi alat untuk menguasai dan mengisap kehidupan orang lain. 

Tanah juga bukan sekadar ruang produksi, tetapi sumber kehidupan dan bagian penting dari kedaulatan petani. 

Namun, 66 tahun berlalu setelah UUPA disahkan, bagi petani kecil seperti Sinto, tanah belum sepenuhnya berarti kepastian hidup.

Sinto tahu betul bahwa mempertahankan lahan tidak selalu mudah. Ia pernah berhadapan dengan perusahaan tebu yang hendak menguasai lahan tempat warga saat ini dikenal sebagai Desa Pangahu. 

Kini, ketika perusahaan itu tak lagi menjadi ancaman utama, persoalan petani justru datang dalam bentuk lain: kemarau panjang, pupuk mahal, harga komoditas pertanian yang tidak menentu, dan bantuan pemerintah yang kerap tidak menyentuh kebutuhan paling mendesak.

Sinto (kiri) bersama istrinya, Sarwiyah (kanan), petani agroforestri di Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga. Keduanya terancam gagal panen akibat kemarau panjang. Minggu, (19/9/2026). Foto: Wa Ode Saritilawa/Japesda.

Ketika Petani Disebut Perambah

Sinto masih mengingat perlawanan petani pada 1992. Saat itu, ia bersama sejumlah warga dari Desa Sidomulyo dan desa lainnya mulai membuka lahan pertanian baru yang kemudian dikenal sebagai Desa Pangahu; salah satu desa penyangga Suaka Margasatwa Nantu.

Mereka membangun kebun dan lahan pertanian untuk bertahan hidup. Namun, setiap kali warga membuka lahan, mereka dicegat dan diusir.

“Saya heran ketika warga membuka lahan pertanian selalu dicegat, diusir. Tapi kalau perusahaan boleh masuk. Saya lawan sekalipun taruhanya adalah nyawa,” kata Sinto, Sabtu (19/9/2026).

Ia melihat sendiri perubahan kampung itu. Lahan yang sebelumnya hendak mereka garap sudah masuk dalam kaplingan PT Naga Manis di tahun 1988 yang selanjutnya berganti nama menjadi PT PG Gorontalo. Konsesi perusahaan ini  tersebar di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Pohon-pohon ditebang. Tutupan hutan hilang. Kampung menjadi terang-benderang.

Sinto memilih melawan dengan caranya sendiri. Di lahan yang telah dibuka perusahaan, ia menanam kacang hijau, pare, kacang tanah, sementara warga lainnya memilih menanam jagung.

“Saat itu saya berpikir kalau mereka benar-benar menggusur tanaman kami, kami siap melawan.”

Perlawanan itu membuat Sinto dicap sebagai provokator. Ancaman aturan dan polisi mulai menghampirinya. Kala itu kriminalisasi, bagi dia, bukan istilah yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

“Saya tidak pernah dipukul aparat, tapi gertakan itu sudah biasa, sering diancam dengan undang-undang. Perusahaan tidak berani menggusur tanaman kami,” ujarnya.

Pada 1993, aparat dan pihak perusahaan datang ke kampung. Kepala desa dan camat ikut serta. Sinto masih mengingat jumlah kendaraan yang masuk ke desanya: 24 mobil plat merah dengan awalan huruf DB. Kendaraan-kendaraan itu memenuhi bahu jalan.

Tetapi rombongan tersebut tidak berhadapan dengan para petani laki-laki di barisan paling depan. Perempuanlah yang menghadang mereka.

Sarwiyah (66), istri Sinto, mengumpulkan ibu-ibu kampung. Mereka menolak pengusiran dan beradu mulut dengan petugas. Bagi mereka, yang dipertahankan bukan sekadar sebidang tanah. Di sanalah rumah dibangun, kebun digarap.

“Mempertahankan desa ini luar biasa sulitnya. Petani seperti kami selalu diusir, bahkan sering disebut sebagai perambah hutan. Tetapi itu tidak berlaku untuk perusahaan. Itu kenapa?” kata Sarwiyah.

Pertanyaan sederhana, tetapi menyentuh persoalan yang lebih besar: siapa yang dianggap berhak atas tanah, dan siapa yang harus terus membuktikan bahwa mereka berhak hidup dari tanah tersebut?

Setelah perusahaan berhasil dipukul mundur, Sinto menetap dan beberapa warga akhirnya menetap. Sekarang dia menanam kakao, durian, alpukat, rambutan, pisang, dan singkong. Ia pernah menanam padi di tahun 90-an, tetapi hasilnya tidak sebanding dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan.

“Di awal-awal masuk di desa ini saya juga menanam padi, namun itu tidak menguntungkan. Saya beralih ke tanaman tumpang sari,” katanya.

Kini sekitar dua hektare kebunnya dipenuhi beragam tanaman. Ia memilih agroforestri, bukan tanaman monokultur jagung, karena menurutnya lebih masuk akal untuk menopang kehidupan dalam jangka panjang.

Tetapi kemenangan atas perusahaan tidak otomatis membuat kehidupan Sinto lebih ringan. Musuhnya kini tidak datang dengan puluhan mobil. Ia datang dalam bentuk harga pupuk yang terus membebani, harga bibit agroforestri yang mahal, harga jual yang tidak pasti hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang langka dengan harga selangit, serta cuaca yang semakin sulit ditebak akibat perubahan iklim.

Bantuan Tak Menjawab Masalah

Konsesi perkebunan kelapa sawit PT Tri Palma Nusantara di Desa Pangahu, Kecamatan Asparaga, Jumat (18/9/2026). Foto: Wa Ode Saritilawa/Japesda.

Kemarau panjang menjadi persoalan lain. Sinto tahu tanaman akan mati jika air tidak tersedia. Gagal panen bukan lagi kemungkinan yang jauh.

Ia membuat sumur dan menggunakan pompa untuk mengairi tanaman. Hampir setiap hari ia menyemprotkan air agar kebunnya tetap bertahan. Tetapi air pun membutuhkan biaya. Pompa tidak akan bekerja tanpa bahan bakar. Harga bensin ikut menentukan apakah tanaman di kebun Sinto bisa bertahan hidup atau mati di tengah kemarau.

Di titik ini, persoalan petani tidak lagi sesederhana soal menyediakan bibit.

“Saya sudah benar-benar lelah. Saya tidak butuh bibit, sudah sering saya katakan kepada warga di sini, petani bisa berdaya. Yang kami hadapi saat ini sangat berat, kekeringan,” jelas Sinto.

Kalimat itu semestinya cukup untuk membuat pemerintah berhenti sejenak dari kebiasaan mengukur keberpihakan kepada petani melalui jumlah bantuan yang dibagikan.

Sebab petani tidak selalu membutuhkan apa yang mudah dibagikan pemerintah. Petani seperti Sinto punya matematikanya sendiri.

Sinto bahkan mengatakannya secara terang. “Kalau pemerintah datang hanya memberi bibit, saya tidak butuh bibit. Yang kami butuhkan saat ini adalah solusi mengatasi kemarau.”

Meski berhasil lepas dari kaplingan perusahaan tebu 33 tahun lalu dan tetap bertahan di tengah tingginya biaya produksi, persoalan lain yang dihadapi petani seperti Sinto dan warga lainya di Desa Pangahu belum benar-benar selesai adalah mereka berhadapan dengan persoalan ruang hidup yang lebih luas. Tata kelola air dan aktivitas industri ekstraktif di sekitar desa adalah permasalahan yang tidak luput untuk dibahas. Perkebunan sawit di sekitar desanya berpotensi mengeruk cadangan air mereka.

Meski berhasil lepas dari kaplingan perusahan tebu 33 tahun lalu, terbilang mampu bertahan ditengah harga produksi yang tinggi, persoalan lain yang dihadapi Sinto dan petani lainnya di Desa Pangahu adalah  persoalan ruang hidup petani belum benar-benar selesai  tetapi tata kelola air, dan aktivitas industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit PT. Tri Palma Nusantara juga berpotensi menekan sumber air dan lingkungan sekitar Di Desa Pangahu.***

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *